Syarat Pembuatan KK
- PERMOHONAN KK BARU
- Surat pengantar RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan KK dan KTP lama
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga (apabila ada perubahan data)
- Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang datang (asli)
- Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah atau datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
- Penduduk yang KK hilang atau rusak
Persayaratan yang harus dipenuhi :
- Melampirkan Surat Kehilangan Dari Kepolisian
- Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
- Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
- Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan / peristiwa lainnya
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah
- Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan / peristiwa penting lainnya
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan
- Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
3.PERMOHONAN NUMPANG KK
- Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK lama yang sudah ada NIK
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
- Anggota keluarga pindah tempat tinggal
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
- Melampirkan Surat Pernyataan bermeterai dari Kepala Keluarga yang ditumpangi