Syarat Pembuatan KK

 

  1. PERMOHONAN KK BARU
    • Surat pengantar RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
    • Melampirkan KK dan KTP lama
    • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga (apabila ada perubahan data)
    • Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang datang  (asli)
    • Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah atau datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
    •  
  2.       Penduduk yang KK hilang atau rusak

                    Persayaratan yang harus dipenuhi :

  • Melampirkan Surat Kehilangan Dari Kepolisian
  • Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak
  • Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
  • Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
  • Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan / peristiwa lainnya
    Persayaratan yang harus dipenuhi :
    • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah
    • Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan / peristiwa penting lainnya
    • Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
    • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Mengisi Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan
    • Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya

3.PERMOHONAN NUMPANG KK

  • Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga
    Persayaratan yang harus dipenuhi :
    • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah
    • Melampirkan fotocopy KTP dan KK lama yang sudah ada NIK
    • Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
  • Anggota keluarga pindah tempat tinggal
    Persayaratan yang harus dipenuhi :
    • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
    • Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
    • Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
    • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
    • Melampirkan Surat Pernyataan bermeterai dari Kepala Keluarga yang ditumpangi