Jenis KIA ada 2, yaitu :
1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 0-5 Tahun
2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 5-17 Tahun
Tujuan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Syarat Pembuatan KIA :
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Akte Kelahiran
4. Foto 2X3 (3 lembar) untuk anak usia 5 tahun ke atas
5. Untuk anak usia kurang dari 5 tahun tanpa foto
6. Untuk kelahiran tahun ganjil background warna merah
7. Untuk kelahiran tahun genap background warna biru
8. Persyaratan dikumpulkan ke Ketua RT