Jenis KIA ada 2, yaitu :

1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 0-5 Tahun

2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 5-17 Tahun

 

Tujuan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Syarat Pembuatan KIA :

1. Foto copy KK

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Akte Kelahiran

4. Foto 2X3 (3 lembar) untuk anak usia 5 tahun ke atas 

5. Untuk anak usia kurang dari 5 tahun tanpa foto

6. Untuk kelahiran tahun ganjil background warna merah

7. Untuk kelahiran tahun genap background warna biru

8. Persyaratan dikumpulkan ke Ketua RT